Prodi PMH UIN Alauddin Makassar Laksanakan Pengabdian Masyarakat dan Penandatangan MoU di Jeneponto

  • 12 Oktober 2019
  • 12:00 WITA
  • Admin PMH
  • Berita

JENEPONTO,– Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin melaksanakan kegiatan Social Resources dan pengabdian masyarakat di Kelurahan  Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Ahad, (10/11/2019).

Kegiatan pengabdian dihadiri oleh unsur pimpinan Prodi dan civitas akademika PMH, yakni Ketua Jurusan PMH, Dr. Achmad Musyahid, M.Ag, sekretaris jurusan, Dr. Abdi Wijaya, M.Ag, para dosen, serta mahasiswa PMH.

Sasaran kegiatan pengabdian tersebut adalah warga Kelurahan Bontotangnga yang juga merupakan kelurahan binaan jurusan PMH.

Kegiatan pengabdian yang dilakukan adalah praktek mengurus jenazah kemudian dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understansing (MoU) antara Jurusan PMH dengan Kepala Lurah dan Ketua Pengurus Masjid Kelurahan Bontotangnga yang menjadi tempat dilaksanakannya kegiatan pengabdian.

Antusiasme warga sangat terlihat dengan ramainya peserta dalam mengikuti kegiatan pengabdian ini.

Salah satu tugas Tridharma Perguruan Tinggi adalah pengabdian kepada masyarakat, sehingga harapannya pengabdian semacam ini akan terus ditingkatkan yang dapat dimulai dari lingkungan terdekat kita.

Kedepan jurusan PMH, UIN Alauddin Makassar rutin melaksanakan social resources dan pengabdian masyarakat sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab dunia akademik terhadap lingkungan sosial. Saat ini jurusan PMH memiliki dua desa/kelurahan binaan yang di tempatkan di dua lokasi kabupaten yang berbeda yakni Jeneponto dan Bantaeng, lebih lanjut Ketua Prodi PMH berharap kedepannya Prodi PMH memiliki pulau Binaan.

Desa binaan tersebut menjadi tempat melaksanakan pengabdian masyarakat jurusan PMH. Outcome dari kegiatan ini masyarakat setempat diharapkan menjadi edukatif akan nilai-nilai keagamaan dan menghasilkan masyarakat religius toleran di masa modern ini. (*)