Prodi PMH UIN Alauddin Makassaar Gelar Seminar Internasional Bersama Al-Mustafa University Iran Bahas Relasi Agama dan Negara

  • 05 Maret 2024
  • 02:40 WITA
  • Admin PMH
  • Berita

Makassar, 4 Maret 2024 – Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar sukses menggelar Seminar Internasional yang menggandeng Al-Mustafa International University Iran. Bertempat di Hotel Grand Asia Makassar, kegiatan ini mengangkat tema “Relations Between Religion and State (Indonesia, Iran, and Maldives)” dan menjadi ruang diskusi penting dalam memahami dinamika relasi agama dan negara dalam berbagai konteks negara muslim.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FSH UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., MA yang dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mendorong internasionalisasi pendidikan Islam. “Ini bukan hanya forum akademik, tetapi juga pintu diplomasi intelektual yang harus terus dibuka oleh kampus,” ujarnya.

Seminar menghadirkan tiga pembicara utama yang kredibel di bidangnya:

  • Prof. Dr. Hossein Muttaqi dari Al-Mustafa International University Iran,
  • Prof. Dr. H. Sabri Samin, BA., M.Ag., Guru Besar FSH UIN Alauddin Makassar,
  • Dr. H. Ahmad Abdullah Dede, Lc., MA, Hakim Tinggi Siyasah Syar’iyyah dari Maladewa.

Ketua Panitia, Muhammad Anis, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini dirancang untuk memperluas cakrawala mahasiswa tentang hubungan antara agama dan negara dari perspektif perbandingan. “Ini adalah langkah konkret dari Prodi PMH dalam memfasilitasi forum akademik yang lintas negara, lintas budaya, dan lintas sistem hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Abdi Widjaja, M.Ag., selaku moderator dan Ketua Prodi PMH, menekankan pentingnya ruang dialog seperti ini sebagai media memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap realitas hukum global. “Kita tidak bisa hanya berpikir lokal. Wawasan internasional sangat penting, apalagi bagi mahasiswa PMH yang akan bergerak di ranah keilmuan perbandingan hukum,” ungkapnya.