Perbandingan Madzhab dan Hukum, Samata – Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melalui Dewan Mahasiswa (DEMA) Fak. Syariah dan Hukum melaksanakan sharia and law fair : Seminar Nasional Penegakan Hukum di Indonesia. Kegiatan ini bertempat di Auditorium UIN Alauddin, Senin (6/11/2023).
Seminar nasional bertemakan : penegakan supremasi hukum di Indonesia. Menghadirkan narasumber yaitu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib ; Muh. Rijal Djamal, Content Creator ; Wakil Dekan Bid. Akademik Fak. Syariah dan Hukum, Dr. Rahman Syamsuddin, M.H.
Hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara yaitu Dekan Fak. Syariah dan Hukum, Dr. H. Abdul Rauf Mohammad Amin, Lc., M.A. Selain itu, hadir pimpinan ketua dan sekretaris jurusan se-Fak. Syariah dan Hukum dan mahasiswa.
Penegakan supremasi hukum menjadi tema utama karena penting untuk didiskusikan di Indonesia. Mengamati berbagai kejadian yang terjadi menjelang pemilihan umum (Pemilu), Hukum seakan menjadi alat politik yang digunakan aktor tertentu memuluskan kepentingannya. Hal ini jika dibiarkan akan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Olehnya itu perlu didiskusikan ditataran akademik guna mencari dan menemukan solusi penguatan supremasi hukum di Indonesia.
Dekan Fak. Syariah dan Hukum dalam sambutannya menyampaikan Indonesia mengalami banyak masalah utamanya supremasi hukum. Supremasi hukum sebagai prinsip dasar bernegara mesti dijaga karena amanat konstitusi di Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum berarti Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Supremasi hukum itu adalah kekuasaan atau kedaulatan hukum. Supremasi hukum merupakan suatu prinsip dasar dalam bernegara. Kalau supremasi hukum kita bermasalah, kondisi bernegara kita juga akan bermasalah. Supremasi hukum secara sederhananya, hukum diupayakan menjadi posisi tertinggi dalam menjaga masyarakat. Oleh karena itu, di Indonesia berbagai produk hukum telah dibuat untuk mencegah abuse of power. Jadi supremasi hukum itu sebenarnya untuk mencegah abuse of power.”, tutur Dekan Fak. Syariah dan Hukum.
Menurutnya, yang penting untuk dijaga adalah kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Harapannya semoga masyarakat tetap mempercayai penegakan hukum walaupun dalam prosesnya butuh pengembalian kepercayaan masyarakat.
Dengan diselenggarakannya seminar tersebut merupakan bagian dari ikhtiar dan melakukan usaha agar supremasi hukum terjaga serta menjadi bagian dari kontribusi terhadap negara.