Mekanisme pembatalan uu Omnibus Law
Penulis
Riskal
(Mahasiswa Perbandingan Madzhab dan Hukum)
Konsep Omnibus Law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia banyak mengundang perhatian publik pasca pidato persiden Joko Widodo saat dilantik sebagai persiden periode kedua. Joko Widodo beranggapan bahwa dengan adanya UU Omnibus Law ini dapat menjadi solusi permasalahan dalam keharmonisan karena jumlah regulasi yang begitu menumpuk. kita melihat didalam pidato persiden Joko Widodo dia memberikan target kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam jangka 100 hari jikalau (DPR) berhasil menyelesaikan maka persiden Joko Widodo akan memberikan 2 jempol sekaligus Tampa menimbang dampak yang akan di timbulkan dalam UU Omnibus Law tersebu.
Apa itu Omnibus Law?
Secara terminologi banyak literatur menyebutkan kata Omnibus berasal dari bahas latin, Yang artinya "untuk semuanya", mengutip Black's law Dictionary, Omnibus memiliki makna untuk semua: mengandung dua atau lebih, Dan seringkali ditetapkan pada RUU legislatif yang terdiri lebih dari Satu objek umum.
Dalam perkembangannya kata Omnibus law, Yang diartikan sebagai "sebuah RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda, Dan seringkali menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda-beda, Suatu cara sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan.
Dengan demikian, dalam konteks Omnibus Law RUU Cipta kerja, Maka dapat di artikan sebagai bentuk satu undang-undang yang mengatur banyak hal, Yang mana ada 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan kedalam 15 bab 174 pasal.
Mengutip naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta kerja
ada 11 klaster dan masuk dalam undang-undang ini termasuk:
Penyerahan perizinan,
Persyaratan investasi,
Ketenagakerjaan
Pemberdayaan dan pengembangan UMKM, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintah, Pengenaan sanksi, Pengadaan lahan, Kemudahan investasi dan proyek pemerintah.
jadi nama UU Omnibus Law ini sudah ada dari dulu, Tetapi bagi Negara yang menganut hukum Common Law seperti negara Inggris dan Amerika.
Dalam Omnibus Law terdapat tiga RUU yang siap di
undangkan, Antara lain: RUU tentang cipta kerja, RUU tentang fasilitas
perpajakan untuk penguatan perekonomian, Dan RUU tentang pengembangan dan
penguatan sektor keuangan.
Omnibus Law RUU Cipta kerja resmi disahkan menjadi
undang-undang pada tanggal 5 Oktober 2020, terjadi pada pukul 17.52 Wid.
Namun, RUU Cipta Kerja paling banyak di sorot, Selain
dari subtansinya yang dinilai bakal lebih banyak merugikan masyarakat, Dan
Pembahasannya yang dikebuk dimasa pandemi juga memunculkan asumsi bahwa RUU ini
sengaja dibuat demi memuluskan kepentingan segelintir pihak saja.
Pengesahan UU Cipta Kerja ramai-ramai ditolak oleh
berbagai elemen masyarakat sipil dan massa pekerja/buruh diberbagai daerah.
Misalnya menggelar aksi demonstrasi diikuti mogok kerja pada 6 hingga 8 Oktober
aksi demonstrasi itu diikuti juga oleh mahasiswa. Mereka menyuarakan penolakan
terhadap UU Cipta Kerja yang isinya merugikan masyarakat. Proses pembentukan
pun minim melibatkan publik.
Separuh elemen buruh tengah mempertimbangkan akan
melakukan Judicial Review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke mahkamah
konstitusi (MK).
Jadi Penulis di sini cuma memasukkan 3 mekanisme dalam
membatalkan UU omnibus law tersebut.
yang pertama yaitu, Melakukan aksi Demonstrasi
besar-besaran. Akan tetapi kita lihat bahwa mekanisme pembatalan yang pertama ini belum terlalu
efektif dalam membatalkan UU Cipta Kerja. Karena aksi demonstrasi yang telah
dilakukan oleh elemen Mahasiswa dan buruh menuai hasil yang tidak efektif dan
efisien. UU Cipta Kerja tetap saja disahkan dan sudah masuk dalam lembaran
negara secara tidak langsung UU tersebut cuma menunggu waktu dalam
merealisasikan atau memanifestasikan UU tersebut.
dan alasan kedua (2), Pengeluaran Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perpu), oleh persiden Joko Widodo, penulis melihat
Mungkin dengan alasan yang kedua ini tidak akan tercapai karena pemerintah
sendirilah yang mengusulkan UU Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
ujung ujungnya pula perpu diuji ke (DPR), Jikalau DPR menolak maka (perpu)
tidak dapat menjadi undang-undang untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Cara paling cepat untuk membatalkan UU Cipta Kerja
melalui perpu, Namun ini sangat tergantung oleh persiden Joko Widodo mau
tidaknya untuk mengeluarkan perpu. Karena pengeluaran perpu adanya kegentingan
memaksa sebagai salah satu syarat diterbitkannya.
Ahli hukum asal Belanda Van Dullemen dalam bukunya
Staatsnoodrecht En Democratie menyebut empat syarat hadirnya hukum darurat
seperti perpu yakni: Eksistensi tindakan negara tergantung tindakan darurat;
tindakan itu amat diperlukan dan tidak bisa digantikan yang lain: Bersifat
sementara (beralaku sekali waktu sangat singkat untuk sekedar menormalkan
keadaan) dan saat tindakan diambil, Perlemen tidak dapat bersidang secara nyata
dan bersungguh-sungguh.
Lebih lanjut Van dullemen menekankan, Pendekatan
utama dalam mengeluarkan hukum darurat
seperti perpu ini adalah (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
alasan (3) mengajukan Judicial Review ke mahkamah
konstitusi (MK) ada dua cara pengujian yang pertama.
1. pengujian secara materil.
2. pengujian secara formil.
Menurut penulis
cara yang paling akurat untuk mampu membatalkan UU Cipta Kerja dengan cara
mengajukan ke mahkamah konstitusi. Bagi pihak yang merasa di rugikan bisa
menguji atau menafsirkan apakah UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan
prinsip-prinsip konstitusi atau norma-norma didalam UUD 1945.
Dalam hal ini, Pertama harus melihat aspek-aspek
kerugian konstitusional yang diderita oleh pihak yang merasa dirugikan atas
terbitnya UU ini
jikalau betul bahwa diterbitkan UU Cipta Kerja
melanggar hak kita secara konstitusional maka bisa menggugat ke MK.
Yang pertama mekanisme uji materil ke mahkamah
konstitusi.
Pakar hukum
tata negara Universitas sebelas Maret (UNS) Agus Riswanto menyatakan, Bagi
pihak yang tidak setuju atas terbitnya UU cipta kerja ini bisa melakukan uji
materi atau judicial review ke MK.
Hal itu, Kata Riswanto juga di atur dalam 24 C UUD
1945
Kan sudah diatur di pasal 24 huruf C UUD 1945 itu
mengatur tentang MK, Sala satunya melakukan uji materil terhadap UU yang
bertentangan dengan UUD 1945"
Pengujian materil cuma mampu membatalkan satu pasal
atau dua pasal saja, Tidak bisa membatalkan keseluruhan pasal yang ada dinaska
UU cipta kerja, mengapa karena pengujian materil cuma berfokus dalam
penyelundupan pasal yang ada di uu cipta kerja. Beda dengan pengujian formil
yang mampu membatalkan keseluruhan karena pengujian formil itu menguji atas mekanisme
pembuatan uu tersebut.
Dan yang kedua mekanisme pengujian secara formil di
mahkamah konstitusi?
Mengajukan permohonan ke MK adalah jalur
konstitusional yang di sediakan undang undang dasar (UUD) 1945 apabila warga
negara tidak setuju atas keberlakuan UU Cipta Kerja.
Jika melihat proses pembentukannya, UU Cipta Kerja
bermasalah pada tiga tahapan pembentukan undang-undang yakni tahap perencanaan,
Penyusunan dan pembahasan. Rakyat bisa mengajukan pengujian formil UU Cipta
Kerja ke MK.
Pengujian formil adalah pengujian terhadap proses
pembentukan undang-undang yang tidak sejalan dengan konstitusi dan UU No 12.
Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 tahun 2019 tentang peraturan
perundang-undangan.
Keputusan uji formil dapat membatalkan UU cipta kerja
secara keseluruhan.
Dalam proses pembahasan UU ini, DPR melakukan rapat di
hotel mewah yang tidak bisa diakses oleh publik dalam hal dokumentasi juga
demikian; Banyak sekali dokumen saat pembahasan tidak bisa diakses oleh publik.
Padahal pasal 88 dan pasal 96 menghendaki adanya
partisipasi oleh publik dan keterbukaan dalam proses pembahasan.
Ditahap penyusunan, UU cipta kerja tidak melibatkan
publik dan penyusunannya didominasi oleh penguasa yang tergabung dalam satuan
tugas UU cipta kerja.
Begitu juga dalam peralihan dari tahap penyusunan ke
tahap pembahasan yang dilakukan dalam tahap penerbitan dalam surat persiden
(suprers) yang dikirim ke DPR.
Surat ini diduga cacat secara formil karena
dikeluarkan dengan situasi yang tidak layak.
Di antara 3 mekanisme
yang di paparkan oleh penulis diatas yg paling efektif dalam membatalkan UU
Cipta Kerja yaitu: dengan cara Judicial Review ke mahkamah konstitusi (MK) baik
dengan pengujian secara materil ataupun dengan pengujian secara formil, Mengapa
karena secara yuridis MK di bentuk hanya untuk membatalkan UU yang di buat oleh
dewan perwakilan rakyat (DPR) yang cacat secara formil dan materil. Dan lebih
baiknya besar kemungkinan jikalau kita menggugat UU cipta kerja dengan
pengujian secara materil akan di batalkan oleh hakim. Beda lagi kalau kita
menggugat secara formil Karena melihat dengan kondisi bahwa pembentukan UU
memiliki anggaran yang sangat besar jikalau kita menggugat secara formil
menurut penulisa hakim akan memikirkan juga soal anggaran UU cipta kerja, nah
jikalau kita cuma menggugat satu pasal atau dua pasal kemungkinan besar akan
dibatalkan oleh hakim.