Hukum adalah hal yang
sangat penting dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, perlu kesadaran untuk dapat mentaati dan
memahaminya. Dalam menumbuhkan kesadaran terhadap hukum yang berlaku,
diperlukan peran aktif semua elemen masyarakat untuk memahami pengetahuan hukum
baik secara umum maupun secara khusus.
Dalam
tatanan masyarakat Indonesia juga terdapat hukum adat yang dipandang prlu untuk
diteliti. Maka dari itu, Mahasiswa prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Fakultas
Syariah dan Hukum (FSH) Universtas Islam Negeri Alauddin Makassar, untuk
mewujudkan hal tersebut mengadakan Penyuluhan dan Penelitian Hukum pada rabu
malam (10/09/2018), di Laikang Kabupaten Takalar
Himpunan
Mahasiswa Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (HMJ PMH) bertindak sedangkan
pelaksana dan mahasiswa baru angkataan 2018 Jurusan Perbandingan Mazhab dan
hukum menjadi peserta pada penelitian hukum yang di Kabupaten Takalar.