Penulis : Amril Maryolo. AR
Perbandingan Madzhab dan Hukum – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Alauddin Makassar gelar Kuliah Umum. Kuliah Umum ini bertemakan “Reorientasi Fiqih Kontemporer Berbasis Maqashid Syariah” yang bertempat di LT. Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis (26/10/2023).
Menghadirkan narasumber Dr.KH.Nasrullah Afandi, Lc.,M.A., yang merupakan pimpinan Pesantren Balekambang Jepara, Jawa Tengah. Sapaan akrab beliau Gus Nasrul yang saat ini juga aktif sebagai Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Prov. Jawa Tengah. Gus Nasrul dalam fokus keilmuannya mengkaji pemikiran maqashid syariah yang saat menyelesaikan program S3 di Universitas al Qarawiyyin Maroko menyusun disertasi yang berjudul al-Fikrul al-Maqaasidi, wa Atsaruhu fi Fatawa Majami’ al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah.
Hadir dalam acara tersebut ; Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc.,M.A. (Dekan FSH UINAM), Dr. Rahman Syamsuddin, M.H. (Wakil Dekan bidang Akademik), Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc.,M.H.I. (Wakil Dekan Bid. Perencanaan Umum dan Keuangan), dan para ketua dan sekretaris jurusan lingkup FSH UINAM, termasuk Dr. Abdi Wijaya, SS.,M.Ag. (Ketua Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum), serta para mahasiswa lingkup fakultas Syariah dan Hukum, UINAM.
Dekan FSH dalam sambutannya mengatakan kegiatan saat ini sangat penting bagi civitas akademika terutama mahasiswa karena akan diberikan pencerahan terkait ilmu maqashid. Menurut beliau ilmu maqashid sangat penting bagi semua orang terutama akademisi syariah.
“kita orang syariah tidak boleh tida tahu tentang maqashid syariah, karena ketika kita berbicara tentang maqashid itu berbicara tentang esensi dan substansi Islam. Terkait dengan judul ini sudah sangat menarik, kata reorientasi yang berarti sekarang fiqh ingin diperbaiki kembali arahnya. Mungkin maksudnya bahwa banyak orang terlalu berlebihan mempraktekkan/memahami fiqh sampai mengabaikan maqashidnya”, ungkap Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin.
Dalam pemaparan kuliah umumnya, Dr. KH. Nasrulloh Afandi, Lc.,M.A menjelaskan historis maqashid syariah yang diperkenalkan oleh beberapa tokoh pemikir Islam klasik dan modern seperti Imam Juwaini, Imam Al Ghazali, Syech Thahir bin Asyur, dan Syech ‘Ilal al-Fasy. Hingga mengkontekstualkan dengan era teknologi saat ini. Menurutnya, berbagai permasalahan keagamaan kontemporer (masail fiqhiyyah) harus ada jawaban dan solusinya.
Mengkontekstualisasi Fiqh dengan Pendekatan Maqashid Syariah
Gus Nasrul mencontohkan, makna hadis “siapa yang beriman kepada Allah Swt, maka muliakanlah tetanggamu”. Menurutnya makna tetangga dalam konteks ini ialah teman media sosial dan dunia maya yang artinya jangan sakiti hati temanmu dengan memposting makanan atau minuman.
Maqashid syariah dalam konteks kontemporer lebih menekankan pada pendekatan-pendekatan sistem teori hukum Islam yang memberikan perlindungan dan menjaga hak asasi manusia. Jika terjadi kebuntuan dalam permasalahan hukum yang belum pernah terjadi pada masa lampau pada saat ini maka mesti menggunakan paradigma maqashid syariah. Menggunakan paradigma maqashid syariah berarti akan berbicara kemaslahatan.