Latar
belakang adanya keinginan mendirikan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah adalah
adanya pemberlakuan Undang- Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang
disusul terbitnya Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara dan Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
yang memungkinkan dibukanya perbankan syariah dan terbuka peluang besar untuk
bermuamalah maliyyah secara syariah. Aturan ini memberikan landasan hukum yang
jelas untuk pendirian perbankan syariah.

