Penulis: Andi B. Mutmainnah | Editor: M. J. Asti
Samata, PMH.FSH.UIN-ALAUDDIN.ac.id - Dalam rangka peningkatan mutu mahasiswa, Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum menggelar Praktik Penguatan Kompetensi (PPK) Keulamaan dan Membahas kitab pada periode semester ganjil 2022/2023. Kegiatan tersebut dibuka pada Rabu (21/12/2022) di ruang Lecture Theater Prof. Muin Salim Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Dr. Hj. Rahmatiah HL., M.Pd. selaku Wakil Dekan bidang Akademik mewakili Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. KH. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Pd. membuka kegiatan tersebut secara resmi serta didampingi oleh Ketua Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum, Dr. Achmad Musyahid, Lc., M.Ag dan Sekertaris Prodi, Dr. Abdi Wijaya, S.S., M.Ag.
Sebelum membuka kegiatan, Dr. Hj. Rahmatiah HL., M.Pd menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini ditujukan agar mahasiswa dididik menjadi ulama yang baik. "Di PPK inilah akan diajarkan bagaimana menjadi seorang ulama yang baik juga membahas kitab supaya bila telah mengikuti kegiatan ini, Mahasiswa Prodi Perbadingan Mazhab dan Hukum dapat mengimplementasikan dengan baik ditengah-tengah masyarakat. Apalagi Prodi PMH ini harus melahirkan mufti-mufti yang handal sesuai dengan kompetensi jurusannya". Ungkap Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum.
Kegiatan PPK ini terfokus pada dua hal yakni praktik keulamaan yang ditujukan untuk Mahasiswa semester satu serta praktik membaca kitab yang ditujukan untuk mahasiswa semester lima. Dalam kegiatan ini, mahasiswa akan dibagi dalam beberapa kelompok dan didampingi oleh dosen pembimbing yang merupakan Dosen dari Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum itu sendiri.
Dr. Achmad Musyahid, M.Ag. selaku Ketua Prodi menjelaskan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan salah satu realisasi dari profil Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum di samping mata kuliah hukum yang diajarkan. Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan harapan kepada peserta "Praktik Penguatan Kompetensi (PPK) ini adalah salah satu persyaratan dalam penyelesaian akhir di Fakultas Syariah dan Hukum. Oleh karena itu diharapkan semua peserta PPK dapat betul-betul melaksanakan PPK ini dengan sebaik-baiknya supaya tidak mengulang". Ujarnya.